Jaksa Agung Lantikan Pejabat Eselon II
Jaksa Agung, Basrief Arief melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut digelar pukul 09.00 WIB di Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).
Pelantikan para pejabat Eselon II ini didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-099/A/JA/08/2011 tanggal 24 Agustus 2011.
Pejabat yang dilantik dan diambil sumpah adalah Sesjam Pidum, Sesjam Intelijen, Sesjam Datun, Kajati Jatim, Kajati Jateng, Kajati Sumsel, Kajati Kepri, Kajati Lampung, Kajati NTB, Kajati Kalbar, Dir Tut Pidsus, Dir Tut Pidum, Dir Dik Pidsus, Dir Uheksi Pidsus, Karo Hukum dan Kapuslitbang. Serta Inspektur di Jamwas, dua inspektur.
Amanat Jaksa Agung dalam Pelantikan tersebut antara lain mengatakan mata rantai dari serangkaian mutasi jabatan yang bertujuan untuk mewujudkan kesinambungan gerak pertumbuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi, menghadapi dinamika masyarakat yang terus berkembang.
Di samping itu, mutasi jabatan dimaksudkan juga untuk memberikan penyegaran dan mengembangkan kemampuan serta memperkaya pengalaman pejabat yang bersangkutan, juga sebagai bagian dari promosi atas karier yang telah ditempuh selama ini serta upaya untuk menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang organisasi sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa citra Kejaksaan dan opini masyaraka ttidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan tugas maupun pola hidup sehari-hari saja, tetapi ditentukan oleh kedua-duanya. menjaga citra sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat penting dan perlu terus dilakukan guna turut mendukung suasana kondusif bagi pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh aparat kejaksaan, yang akhirnya bermuara pada peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Oleh karena itu, segenap aparat kejaksaan pada umumnya untuk selalu memegang teguh sumpah dan janji yang diamanatkan agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan masyarakat pencari keadilan maupun institusi dan pemerintah. Jadikanlah ketaqwaan kepada tuhan, kejujuran, pola hidup sederhana, keberanian, integritas, profesionalisme, dan kearifan bertindak, sebagai pegangan dan kontrol diri sehingga dapat memenuhi rasa keadilan, mengayomi, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI)
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung