Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 01 Agustus 2026

Sidang Perkara Gugatan Perdata Nomor: 2/PDT.G/2026/PN Smr
Oleh Admin | Selasa, 10 Maret 2026
Bagikan :

SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara kembali menunjukkan perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam upaya penyelesaian perkara perdata. Pada Kamis, 10 Maret 2025, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Muhammad Yusran Setiawan, S.H., menghadiri persidangan perkara gugatan perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda.

Agenda utama dalam persidangan tersebut adalah pelaksanaan tahap mediasi. Mengacu pada ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, tahapan ini ditempuh sebagai langkah krusial untuk memberikan ruang bagi para pihak yang bersengketa dalam mencari titik temu melalui musyawarah.

Kehadiran perwakilan Kejari Kutai Kartanegara dalam proses mediasi ini menegaskan komitmen institusi dalam mengedepankan asas penyelesaian sengketa yang bersifat damai, efektif, dan berkeadilan. Dengan memfasilitasi dialog di luar skema litigasi konvensional, diharapkan solusi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

Proses mediasi ini mencerminkan fungsi strategis Bidang Datun Kejari Kutai Kartanegara dalam mendampingi perkara perdata, tidak hanya sebagai representasi hukum, tetapi juga sebagai mediator yang mendukung efisiensi proses peradilan melalui jalur perdamaian.

Infografis Kejari Kutai Kartanegara

Instagram Kejari Kutai Kartanegara

Twitter Kejari Kutai Kartanegara