Rabu, 04 Juni 2025
Telah dilaksanakan Penyulahan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum sebagai implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
Kegiatan tersebut di laksanakan oleh Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. selaku Koordinator Kejaksaan Agung dan didampingi oleh Bp. Ali Mustofa, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Desa Sepatin oleh Sekcam Anggana, Kepala Desa dan Ketua BPD Sepatin serta jajaran perangkat desa
Dalam pemaparannya menyampaikan melalui program Jaksa Jaga Desa diharapkan para kepala desa dapat mengelola dana desa sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi yang terjerat kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme. Program Jaksa Jaga Desa berperan penting dalam mewujudkan penggunaan dana desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.