TENGGARONG – Sebagai upaya peningkatan kompetensi dan wawasan hukum di bidang kekayaan intelektual, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara mengikuti agenda diskusi daring bertajuk "Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum". Pertemuan virtual ini menjadi sarana strategis bagi seluruh insan Adhyaksa dalam mendalami dinamika perlindungan hukum di sektor industri kreatif yang terus berkembang pesat.
Diskusi ini difokuskan pada pemetaan tantangan hukum serta penguatan mekanisme perlindungan terhadap hak cipta dan merek. Mengingat kian masifnya komersialisasi karya intelektual di era digital, pemahaman yang mendalam mengenai regulasi serta aspek penegakan hukum menjadi prasyarat krusial. Hal ini penting guna memastikan bahwa segala bentuk kegiatan ekonomi kreatif di masyarakat tetap berjalan selaras dengan koridor hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara memandang bahwa penegakan hukum yang kuat dan responsif terhadap isu-isu ekonomi kreatif adalah kunci dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat. Melalui keterlibatan dalam forum ini, diharapkan jajaran jaksa dapat lebih tajam dalam melakukan analisis serta penanganan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) di masa depan.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Kutai Kartanegara dalam mendukung perlindungan hak bagi para pelaku kreatif di Indonesia. Dengan pemahaman hukum yang komprehensif, diharapkan penegakan hukum di wilayah Kutai Kartanegara dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang optimal, baik bagi pemilik hak cipta maupun bagi keberlangsungan industri kreatif secara luas.