TENGGARONG – Upaya preventif dalam menekan angka tindak pidana korupsi terus diintensifkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara. Melalui Seksi Intelijen, Kejari Kutai Kartanegara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang ditujukan khusus bagi masyarakat Desa Sebuntal. Agenda ini menjadi langkah strategis institusi dalam menanamkan nilai-nilai integritas serta memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya laten korupsi bagi pembangunan daerah.
Dalam sesi pemaparan, tim dari Seksi Intelijen menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman nyata yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemerataan kesejahteraan hingga ke tingkat desa. Melalui dialog interaktif yang berlangsung, masyarakat diajak untuk lebih peka dalam mengenali bentuk-bentuk penyimpangan sedini mungkin, sekaligus memahami urgensi peran aktif warga dalam melakukan pengawasan partisipatif terhadap jalannya pembangunan di desa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan Kejari Kutai Kartanegara dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum (melek hukum) dan memiliki integritas tinggi. Dengan membangun kesadaran kolektif, diharapkan lingkungan masyarakat dapat menjadi benteng pertahanan yang kuat dalam menolak segala bentuk praktik korupsi.
Melalui sinergi yang terbangun antara aparat penegak hukum dan warga desa, diharapkan tercipta tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel di wilayah Kutai Kartanegara. Sejalan dengan semangat pencegahan yang diusung, Kejari Kutai Kartanegara terus menekankan prinsip utama kepada seluruh masyarakat: "Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman."