Oleh Admin | Rabu, 04 Juni 2025
Bagikan :
Rabu, 04 Juni 2025
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, telah Melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yaitu Mengembalikan Barang Bukti kepada Saksi, berupa 1 (satu) Unit Motor Beat Berwarna Merah.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Staff pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dalam rangka percepatan pelayanan pengembalian barang bukti kepada masyarakat.