Oleh Admin | Senin, 14 April 2025
Bagikan :
Senin, 14 april 2025
Melalui Staff pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah Melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa pengembalian Barang Bukti dalam perkara yang melanggar Pasal 480 Ayat (1)
adapun Barang Bukti yang dikembalikan kepada yang berhak berupa 1 (satu) Unit Hp Merk Xiomi 14T warna titan Grey, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong