Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 08 Agustus 2026

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KEJAKSAAN NEGERI KUTAI KARTANEGARA
Oleh Admin | Senin, 14 April 2025
Bagikan :

Senin, 14 april 2025
Melalui Staff pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah Melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa pengembalian Barang Bukti dalam perkara yang melanggar Pasal 480 Ayat (1)
adapun Barang Bukti yang dikembalikan kepada yang berhak berupa 1 (satu) Unit Hp Merk Xiomi 14T warna titan Grey, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong

Infografis Kejari Kutai Kartanegara

Instagram Kejari Kutai Kartanegara

Twitter Kejari Kutai Kartanegara