Oleh Admin | Kamis, 08 Mei 2025
Bagikan :
Kamis, 08 Mei 2025
Melalui Staff pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah Melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa pengembalian Barang Bukti dalam perkara yang melanggar pasal 363 Ayat (1) Adapun Barang Bukti yang dikembalikan kepada pemilik berupa 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat warna hitamberdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong