Oleh Admin | Senin, 19 Mei 2025
Bagikan :
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, telah Melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu mengembalikan Barang Bukti kepada saksi, berupa 1 (satu) Unit Honda beat dalam perkara Pencurian, Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Staff pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dalam rangka percepatan pelayanan pengembalian barang bukti kepada masyarakat.