Oleh Admin | Kamis, 17 April 2025
Bagikan :
Kamis, 17 April 2025
Melalui Staff pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah Melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa pengembalian Barang Bukti dalam perkara yang melanggar Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa melalui kuasa adapun barang bukti yang dikembalikan berupa
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Berwarna merah putih berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong