Oleh Admin | Kamis, 17 April 2025
Bagikan :
Kamis, 17 April 2025
Melalui Staff pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan kepada Saksi Korban berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam Lis merah