Oleh Admin | Senin, 28 April 2025
Bagikan :
Pada hari senin tanggal 28 April 2025, bertempat di Lapas Kelas II A Tenggarong,
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, telah Melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu mengembalikan Barang Bukti berupa uang tunai dengan nominal Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam perkara Narkotika. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dalam rangka percepatan pelayanan pengembalian barang bukti kepada masyarakat.