Oleh Admin | Rabu, 04 Juni 2025
Bagikan :
Rabu, 04 Juni 2025
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melakukan Pengembalian Barang Bukti kepada Saksi yang berupa 1 (satu) buah unit mesin kapal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kukar dalam mewujudkan kepercayaan masyarakat bahwa kejaksaan dalam kegiatannya selalu melakukan transparansi dan akuntabilitas, serta percepatan pelayanan pengembalian barang bukti pada masyarakat.
Kegiatan ini sudah melalui putusan dari Pengadilan Negeri Tenggarong yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
✅ Proses dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
✅ Disaksikan oleh pihak terkait.
✅ Transparansi dan Akuntabilitas.