Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 melaksanakan kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum sebagai implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
Kegiatan tersebut di laksanakan oleh Bp. Ramadhan Yeksoyudanto, S.H. selaku Kepala Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Kecamatan Muara Badak dan diikuti oleh 13 (tiga belas) kepala desa di Kecamatan Muara Badak dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam pemaparannya Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Bp. Ramadhan Yeksoyudanto menyampaikan melalui program Jaksa Jaga Desa diharapkan para kepala desa dapat mengelola dana desa sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi yang terjerat kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme. Program Jaksa Jaga Desa berperan penting dalam mewujudkan penggunaan dana desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.