TENGGARONG – Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pinjaman pada salah satu bank milik negara periode 2021 hingga 2023. Penahanan yang dilaksanakan pada Rabu, 6 Mei 2026 ini mencakup tiga oknum internal bank berinisial MAN, SAMF, dan RWM, serta satu pihak eksternal berinisial DA yang berperan sebagai calo.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa data serta identitas calon nasabah guna memenuhi syarat pengajuan pinjaman. Aksi ini disinyalir dilakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Merujuk pada Laporan Hasil Audit Kantor Akuntan Publik tertanggal 19 Desember 2025, praktik penyalahgunaan wewenang tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.566.090.807,-.
Guna menuntaskan proses penyidikan, keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, terhitung hingga 25 Mei 2026. Langkah penahanan ini merujuk pada ketentuan Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025. Atas tindakan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih karena diduga melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan dalam KUHP terbaru.