Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melakukan penyitaan uang sebesar Rp400 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Factory Sharing Sentra UKM Jonggon Jaya.
Tindakan tegas ini dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari Kukar untuk mengamankan barang bukti sekaligus meminimalkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
Penyidikan mendalam terus berjalan guna mengungkap jaringan keterlibatan dalam kasus tersebut, memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum, dan memberikan hukuman setimpal sesuai peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas korupsi, menjaga kepentingan negara, serta menegakkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Proses penyidikan tetap transparan, profesional, dan akuntabel sebagai wujud integritas institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kutai Kartanegara.