Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 29 Juli 2026

Kejari Kutai Kartanegara Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi PT PLN UP3 Bontang
Oleh Admin | Kamis, 16 April 2026
Bagikan :

TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) secara resmi menjalin kesepakatan formal melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelanggan (UP3) Bontang. Agenda tersebut berlangsung di Gedung Aula Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Kamis, 16 April 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Yusran S., S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yudha Virdana Putra, S.H., M.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kutai Kartanegara.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah taktis dalam menyelaraskan peran antarinstitusi. Melalui kemitraan ini, Kejari Kutai Kartanegara berkomitmen memberikan dukungan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Hal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi operasional PT PLN (Persero) UP3 Bontang.

Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai hambatan hukum, meminimalisir risiko yang mungkin timbul, serta mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Melalui sinergi ini, kedua belah pihak optimistis dapat menciptakan lingkungan kerja yang taat aturan, sehingga pelayanan publik di sektor kelistrikan dapat terlaksana dengan optimal dan terukur.

Infografis Kejari Kutai Kartanegara

Instagram Kejari Kutai Kartanegara

Twitter Kejari Kutai Kartanegara