Kamis, 20 November 2025
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Rudi Iskonjaya, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), mengikuti kegiatan Review Perjanjian Kerja Sama dengan PT MGRM (Perseroda) pada Kamis, 20 November 2025. Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari upaya memastikan setiap bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak badan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam proses review tersebut, JPN berperan melakukan analisis terhadap substansi perjanjian, mulai dari aspek legalitas, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, hingga potensi risiko yang mungkin timbul selama periode kerja sama. Keterlibatan JPN menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Rudi Iskonjaya menegaskan bahwa kehadiran JPN dalam proses review bukan hanya sebagai bentuk pendampingan hukum, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol guna memastikan setiap klausul kerja sama dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kegiatan review ini menjadi bukti komitmen Kejari Kutai Kartanegara dalam mendukung kelancaran kerja sama strategis antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga mampu memperkuat pelayanan, meningkatkan efisiensi, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.