Pada 25 November 2025, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melaksanakan Program Jaksa Jaga Desa di Kecamatan Muara Kaman sebagai bagian dari upaya strategis dalam mendampingi masyarakat dan pemerintah desa. Program ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan dan pemahaman terkait tata kelola dana desa yang baik, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Aparatur desa juga diberikan penjelasan mengenai potensi permasalahan hukum yang dapat timbul serta langkah pencegahan untuk menghindarinya.
Selain itu, kegiatan ini turut difokuskan pada upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa, terutama dalam mendorong partisipasi publik dan pengawasan bersama terhadap penggunaan dana desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui Program Jaksa Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berharap dapat memperkuat kapasitas aparatur desa, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan desa, serta mewujudkan tata kelola pembangunan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kejari Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi desa-desa di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.