Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyerahkan kembali barang bukti tindak pidana korupsi berupa sertifikat tanah dan segel milik kelompok petani PT. BSJ, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan ini merupakan pelaksanaan langsung amar putusan hakim untuk mengembalikan hak milik korban yang terdampak kasus korupsi, sekaligus memastikan prinsip keadilan restoratif dapat terwujud secara nyata.
Proses pengembalian dilakukan dengan protokol penyimpanan bukti yang ketat untuk menjaga keabsahan dokumen dan memastikan semua prosedur hukum dijalankan dengan benar. Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mengeksekusi putusan pengadilan secara tepat waktu, profesional, dan bertanggung jawab.
Dengan pengembalian barang bukti ini, para korban mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan haknya, sekaligus menegaskan peran Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak tindak pidana korupsi.