LOA KULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara melalui Seksi Intelijen konsisten menjalankan langkah preventif dalam meminimalisir tindak pidana korupsi. Melalui program "Jaksa Jaga Desa" yang berlangsung di Kecamatan Loa Kulu, tim Intelijen memberikan edukasi komprehensif mengenai pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat desa bahwa tugas penegakan hukum mencakup dimensi pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam pemaparannya, tim Intelijen menekankan urgensi transparansi dan akuntabilitas. Para perangkat desa diberikan pembekalan mengenai berbagai titik rawan yang sering menjadi celah terjadinya penyimpangan, mulai dari fase perencanaan hingga tahap pelaporan administrasi pembangunan desa.
"Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan. Kami ingin memastikan pembangunan di desa-desa wilayah Loa Kulu berjalan bersih dari praktik korupsi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," tegas perwakilan tim Intelijen Kejari Kukar.
Melalui sinergi ini, diharapkan tidak ada lagi perangkat desa di wilayah Kutai Kartanegara yang terjerat masalah hukum akibat kelalaian administratif maupun ketidaktahuan atas regulasi yang berlaku. Program Jaksa Jaga Desa menjadi manifestasi kesigapan Kejari Kukar dalam mengawal stabilitas nasional serta mendukung terciptanya pemerintahan desa yang berintegritas.
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara: Berani, Jujur, Hebat!