Tenggarong – Pada hari Kamis, 13 November 2025, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara mengikuti kegiatan Arahan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) secara daring, dengan topik pembahasan mengenai Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dan arahan oleh Bapak Reda Manthovani, S.H., LL.M., selaku Jaksa Agung Muda Intelijen, yang dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga marwah dan kehormatan institusi Kejaksaan melalui perilaku yang bijak di dunia digital. Beliau mengingatkan bahwa media sosial merupakan ruang publik yang turut mencerminkan integritas, profesionalitas, serta kepribadian setiap aparatur Kejaksaan. Oleh karenanya, seluruh pegawai harus berhati-hati, tidak berlebihan, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Sarjono Turin, S.H., M.H., selaku Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel). Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan hasil pantauan media sosial (patroli siber) terhadap aktivitas pegawai Kejaksaan di berbagai platform digital. Dari hasil pemantauan tersebut ditemukan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain:
Perilaku dan penampilan yang tidak mencerminkan aparatur penegak hukum, seperti berpose tidak pantas, berjoget, merokok, berdandan berlebihan, berpakaian tidak sopan, dan sebagainya;
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara semakin memahami pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial, serta berkomitmen untuk menjaga nama baik, kehormatan, dan marwah institusi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan terpercaya di mata masyarakat