TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara turut menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini mengagendakan penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2025.
Selain agenda LKPJ, rapat paripurna ini juga membahas laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) serta pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Kartanegara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Dalam kesempatan tersebut, Kejari Kutai Kartanegara diwakili oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan, Carlo Romulo Lumban Batu, S.H., M.H.
Kehadiran jajaran Kejaksaan dalam forum ini merupakan wujud dukungan institusi terhadap stabilitas tata kelola pemerintahan di wilayah Kutai Kartanegara. Sinergi dan kolaborasi lintas lembaga terus dipelihara guna memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat luas.
Partisipasi aktif dalam agenda legislatif ini diharapkan mampu menyelaraskan langkah antarinstitusi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.