Kutai Kartanegara — Senin, 10 November 2025, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Rudi Iskonjaya, S.H., M.H., bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan ekspose tiga permohonan Legal Opinion (LO) di Ruang Rapat Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta perwakilan bidang Datun Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Ekspose ini dilakukan untuk memperoleh arahan, pertimbangan, dan persetujuan atas rencana pemberian pendapat hukum terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pemaparannya, tim JPN Kejari Kutai Kartanegara menyampaikan latar belakang, permasalahan hukum, dan urgensi permohonan LO untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat memberikan masukan dan penajaman terhadap substansi pendapat hukum sehingga LO yang dihasilkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan.
Kegiatan ekspose ini juga menegaskan sinergi antara Kejari Kutai Kartanegara dan Kejati Kaltim dalam memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif, mencegah potensi penyimpangan, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat daerah.