Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 08 Agustus 2026

Kejari Kutai Kartanegara Ekspose Permohonan Advise Hukum Terkait Aset Desa Bukit Pariaman ke Kejaksaan Tinggi Kaltim
Oleh Admin | Selasa, 11 November 2025
Bagikan :

Kutai Kartanegara — Pada Selasa, 11 November 2025, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Rudi Iskonjaya, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), melaksanakan ekspose permohonan advise hukum dari Pemerintah Desa Bukit Pariaman. Kegiatan diselenggarakan di Aula Lantai 2 Kantor Kejari Kutai Kartanegara.

Permohonan advise hukum tersebut terkait status aset Pemerintah Desa Bukit Pariaman yang telah memiliki putusan inkracht dari Pengadilan Tinggi Samarinda dengan register putusan nomor 14/PDT/2022/PT SMR. Melalui ekspose ini, tim JPN memaparkan latar belakang, kondisi hukum, dan poin-poin penting yang butuh pendalaman agar pendapat hukum yang diberikan nantinya dapat menjadi dasar pengelolaan aset desa dengan benar dan sah secara hukum.

Dalam rangka mendukung pengelolaan aset daerah yang transparan dan sesuai hukum, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa. Dengan mendapatkan advise dari Kejari, diharapkan Desa Bukit Pariaman dapat menjalankan pengelolaan asetnya dengan lebih baik, menjamin kepentingan desa, serta mencegah potensi sengketa di masa depan.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah lokal dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, termasuk dalam pengelolaan kekayaan desa yang berkekuatan hukum tetap.

Infografis Kejari Kutai Kartanegara

Instagram Kejari Kutai Kartanegara

Twitter Kejari Kutai Kartanegara