Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 07 Agustus 2026

Kejari Kutai Kartanegara Ekspose Permohonan Advise Hukum dari BPJS Ketenagakerjaan terkait Penagihan Iuran Menunggak
Oleh Admin | Rabu, 12 November 2025
Bagikan :

Tenggarong — Pada Rabu, 12 November 2025, di Aula Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rudi Iskonjaya, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), menyelenggarakan ekspose terhadap permohonan bantuan hukum (advise) dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda. Permohonan ini terkait upaya penagihan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) kepada beberapa perusahaan yang menunggak.

Dalam ekspose tersebut, tim JPN menjabarkan latar belakang kasus, permasalahan hukum yang dihadapi, serta berbagai skema penagihan dan strategi hukum yang dapat diterapkan. Melalui pendampingan hukum dari Kejari Kutai Kartanegara, BPJS Ketenagakerjaan berharap bisa meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran, sekaligus melindungi hak-hak pekerja yang menjadi peserta.

Kepala Kejari melalui Kasi Datun menegaskan bahwa peran Kejaksaan dalam memberikan nasihat hukum sangat penting untuk memperkuat tindakan preventif sekaligus represif demi menjaga keberlanjutan program jaminan sosial. Dengan mekanisme non-litigasi terlebih dahulu, diharapkan penyelesaian iuran bermasalah dapat dilakukan secara damai dan efisien, sambil tetap memberi tekanan hukum jika diperlukan.

Sinergi ini mencerminkan komitmen bersama antara Kejari Kutai Kartanegara dan BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi kepegawaian dan jaminan sosial. Upaya ini diharapkan bisa berkontribusi pada pemulihan keuangan negara dan menjamin perlindungan sosial pekerja secara lebih efektif.

Infografis Kejari Kutai Kartanegara

Instagram Kejari Kutai Kartanegara

Twitter Kejari Kutai Kartanegara