Tenggarong — Pada Rabu, 12 November 2025, di Aula Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rudi Iskonjaya, S.H., M.H., bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN), menggelar ekspose terkait permohonan bantuan hukum dari PT Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) atau PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara. Permohonan ini meliputi penyelesaian permasalahan kerja sama investasi serta permohonan pertimbangan hukum untuk meninjau kembali perjanjian kerja sama yang telah ada.
Dalam pemaparannya, tim JPN menyoroti aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan investasi, kewajiban para pihak, dan potensi risiko hukum dalam perjanjian kerja sama. Analisis mencakup klausul kontraktual yang dinilai perlu disesuaikan agar kepentingan PT MGRM dan pihak mitra investasi tetap terlindungi secara hukum.
Kegiatan ekspose ini sekaligus menjadi wahana koordinasi strategis antara Kejari Kutai Kartanegara dan PT MGRM, sebagai bagian dari peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum preventif melalui peran JPN. Dengan mendapatkan pertimbangan hukum yang matang, PT MGRM diharapkan bisa menata kembali kerjasama investasinya secara berkelanjutan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah ini memperkuat komitmen Kejari Kutai Kartanegara untuk mendukung tata kelola BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang sehat dan transparan, serta mendorong sinergi investasi daerah yang akuntabel demi kemajuan pembangunan lokal.