Kutai Kartanegara, Jumat, 17 Oktober 2025 — Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan di wilayah rentan rawan pangan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Bapak Rudi, menghadiri kegiatan Rapat Pendahuluan Verifikasi dan Validasi Data Penerima Manfaat Bantuan Pangan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kehadiran Bapak Rudi mewakili peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memastikan bahwa pelaksanaan program bantuan pangan berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan tepat sasaran. Dalam rapat tersebut dibahas pentingnya akurasi data penerima manfaat agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya di wilayah yang tergolong rentan terhadap kerawanan pangan.
“Melalui fungsi JPN, Kejaksaan hadir untuk mendampingi dan memberikan pertimbangan hukum dalam setiap tahapan program, termasuk verifikasi dan validasi data. Ini penting agar program pemerintah dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi permasalahan di kemudian hari,” ujar Bapak Rudi.
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut baik partisipasi aktif Kejaksaan dalam proses ini sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung tercapainya ketahanan dan kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam memastikan integritas data dan ketepatan sasaran bantuan, serta memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program strategis di daerah.