Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 23 Juni 2026

Kejari Kutai Kartanegara Dorong Tata Kelola Desa di Anggana agar Akuntabel melalui Program Jaksa Jaga Desa
Oleh Admin | Jumat, 08 Mei 2026
Bagikan :

ANGGANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara konsisten meminimalisir tindak pidana korupsi di tingkat desa melalui fungsi preventif. Pada Jumat, 8 Mei 2026, Seksi Intelijen Kejari Kukar menggelar sosialisasi anti korupsi sekaligus pengenalan aplikasi Link Jaga Desa bagi perangkat desa di Kecamatan Anggana. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Ali Mustofa, S.H., M.H., ini berfokus pada edukasi pencegahan gratifikasi, benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.

Agenda ini menitikberatkan pada pendampingan teknis penggunaan aplikasi Link Jaga Desa, sebuah platform resmi Kejaksaan RI yang berfungsi memantau penggunaan dana desa secara real-time. Implementasi instrumen digital ini diharapkan mampu mendongkrak akuntabilitas administrasi desa sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan dalam setiap kegiatan pembangunan. Ali Mustofa menegaskan bahwa pendekatan preventif jauh lebih efektif daripada penindakan, karena pemahaman hukum yang memadai menjadi kunci utama dalam menekan potensi pelanggaran sejak dini.

Langkah ini merespons data statistik nasional yang menunjukkan tren peningkatan perkara korupsi yang melibatkan perangkat desa, dengan total 535 kasus sepanjang tahun 2025. Mengingat besarnya alokasi dana desa dan risiko tinggi pada sektor pengadaan barang dan jasa, kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan perangkat desa menjadi instrumen krusial dalam mitigasi risiko.

Melalui program Jaksa Jaga Desa, Kejari Kukar berupaya mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel guna mendukung akselerasi pembangunan nasional.

Infografis Kejari Kutai Kartanegara

Instagram Kejari Kutai Kartanegara

Twitter Kejari Kutai Kartanegara