Kamis, 25 September 2025
Kejari Kutai Kartanegara dan BPN Gelar Pelayanan Hukum dan Sosialisasi PTSL di Desa Teluk Dalam
Kutai Kartanegara — Dalam rangka mendukung kelancaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar kegiatan pelayanan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat, yang berlangsung pada Kamis (25/09/2025) di Kantor Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kegiatan ini menyasar masyarakat sebagai pemohon PTSL, dengan tujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait proses hukum, administrasi, serta pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Sosialisasi ini menjadi bagian dari pengawalan Kejaksaan terhadap program strategis nasional agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan ini, Bapak Carlo selaku Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Kutai Kartanegara hadir mewakili Bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Beliau menyampaikan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dan instansi teknis dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kehadiran kami di tengah masyarakat bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang jelas, adil, dan dapat dipahami. Program PTSL ini sangat penting karena menyangkut kepastian hukum atas hak milik tanah,” ujar Bapak Carlo.
Selain itu, perwakilan dari BPN turut memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur dan syarat-syarat pendaftaran tanah melalui program PTSL. Acara juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab langsung, yang dimanfaatkan warga untuk menyampaikan kendala dan pertanyaan terkait legalisasi tanah mereka.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Kutai Kartanegara dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan mendukung suksesnya program PTSL secara bersih dan berintegritas.
Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan, BPN, dan masyarakat, diharapkan program PTSL di wilayah Kutai Kartanegara dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata berupa kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan dalam kepemilikan tanah.
"Bersama mendukung PTSL untuk tanah yang legal, aman, dan berkepastian hukum."