Kutai Kartanegara – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Factory Sharing pada Sentra Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Tahun Anggaran 2022.
Adapun keempat tersangka yang ditetapkan yaitu ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S selaku Komisaris CV PEJ, serta EH dan AMA sebagai pemilik manfaat (beneficial owner). Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum serta sejalan dengan prioritas pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan hidup publik.
Perkara ini berkaitan dengan program pembangunan yang ditujukan untuk mendukung Sentra UKM dan memberikan manfaat bagi Kelompok Tani Jahe di Kabupaten Kutai Kartanegara. Oleh karena itu, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan program pemerintah dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai upaya mempercepat kepastian hukum, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan 23 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar hajat hidup orang banyak, khususnya kelompok petani jahe, dapat terwujud melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap program pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi serta berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.