Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 12 Agustus 2026

Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Terima Surat Kuasa Khusus Bantuan Hukum Litigasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda
Oleh Admin | Kamis, 30 Oktober 2025
Bagikan :

Kutai Kartanegara, Kamis (30 Oktober 2025) – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Tengku Firdaus, S.H., M.H. bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) Bantuan Hukum Litigasi dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda.

Penyerahan SKK tersebut merupakan tindak lanjut dari Somasi Ke-1 dan Somasi Ke-2 yang sebelumnya telah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara kepada sejumlah Badan Usaha/Pemberi Kerja yang memiliki tunggakan pembayaran iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, menyampaikan bahwa penerimaan Surat Kuasa Khusus ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara, khususnya dalam memberikan Bantuan Hukum Litigasi maupun Non-Litigasi kepada instansi pemerintah dan lembaga negara.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan para pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Tengku Firdaus.

Sementara itu, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat upaya penegakan kepatuhan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, serta memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diterimanya Surat Kuasa Khusus tersebut, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara secara resmi dapat melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum, bantuan hukum litigasi, dan upaya non-litigasi terhadap badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Infografis Kejari Kutai Kartanegara

Instagram Kejari Kutai Kartanegara

Twitter Kejari Kutai Kartanegara