Kutai Kartanegara – Pada Kamis, 04 Desember 2025, bertempat di Aula Lantai 1 Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Rudi Iskonjaya, S.H., M.H., bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan kegiatan pendampingan hukum atas permohonan dari PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda).
Pendampingan hukum tersebut berkaitan dengan penyelesaian permasalahan bagi hasil dan pembayaran investasi yang timbul dari perjanjian kerja sama pembangunan batching plant oleh PT. Kutai Ready Mix. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada badan usaha milik daerah.
Melalui pendampingan hukum ini, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berupaya memastikan setiap proses kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait. Pendekatan preventif dan solutif ini diharapkan dapat meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola badan usaha yang baik (good corporate governance) melalui pendampingan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pembangunan dan pengelolaan investasi daerah yang berkelanjutan.