Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di halaman kantor Kejari Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, serta dihadiri oleh perwakilan Polres Kutai Kartanegara, Lapas Tenggarong, dan Dinas Kesehatan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode Agustus hingga Desember 2025, meliputi:
-
Narkotika: 147 poket sabu, 4.330 butir Double L, dan 5 butir ekstasi.
-
Alat komunikasi & pendukung: 24 unit handphone, timbangan digital, bong, dan pipet kaca.
-
Keamanan & senjata: Senjata api rakitan, senjata tajam, hingga kunci T.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud akuntabilitas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan. Langkah ini tidak hanya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, tetapi juga menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya narkoba, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kutai Kartanegara.