Selasa, 21 Oktober 2025
Tenggarong – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan ekspose pendapat hukum (legal opinion) pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rudi Iskonjaya, S.H., M.H., serta Kasubsi Pertimbangan Hukum, Erlita Ratna S., S.H., M.Kn., selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hadir pula Kepala Sub Bagian Pembinaan, Carlo Romulo Lumbanbatu, S.H., M.H., dalam kegiatan tersebut.
Ekspose ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan pendapat hukum dari tiga perangkat daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu:
-
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
-
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara
-
Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Dalam arahannya, Kajari menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang bertugas memberikan pertimbangan hukum guna mendukung keberhasilan program pemerintah dan pembangunan, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara.
“Pemberian pendapat hukum ini bertujuan untuk memitigasi risiko kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum materiil yang dapat merugikan negara maupun menghambat proses pembangunan,” jelas Kajari Tengku Firdaus.
Kegiatan ekspose pendapat hukum ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan perangkat daerah dalam bingkai kepastian hukum.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program di masing-masing instansi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mendukung terciptanya pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Kutai Kartanegara.