Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 06 Agustus 2026

Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Dampingi Pengelolaan Aset Desa Bukit Pariaman
Oleh Admin | Jumat, 05 Desember 2025
Bagikan :

Kutai Kartanegara – Jumat, 05 Desember 2025, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Rudi Iskonjaya, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan pendampingan hukum terkait pengelolaan aset desa yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Bukit Pariaman, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebagai bentuk dukungan dalam memastikan pengelolaan aset desa dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan sosialisasi terkait pengelolaan aset desa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: 14/PDT/2022/PT.SMR, yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tenggarong.

Dalam kegiatan ini, JPN berkoordinasi dengan unsur Forkopimcam dan tokoh masyarakat setempat untuk menyusun langkah strategis yang perlu ditempuh Pemerintah Desa Bukit Pariaman. Langkah-langkah tersebut bertujuan menjaga kepastian status hukum aset desa sekaligus memitigasi risiko permasalahan hukum di kemudian hari.

Upaya ini tidak hanya memperkuat perlindungan hukum atas aset desa, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Desa Bukit Pariaman dalam pengelolaan aset yang menjadi bagian penting dari pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk mendampingi dan memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai hukum serta mendukung tata kelola desa yang profesional dan berintegritas.

Infografis Kejari Kutai Kartanegara

Instagram Kejari Kutai Kartanegara

Twitter Kejari Kutai Kartanegara