Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum terhadap permohonan dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara terkait pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu.
Dalam kegiatan ini, JPN berperan strategis dengan memberikan pendampingan hukum dan bantuan hukum, guna memastikan seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan kawasan pertanian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan hukum ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dalam mendukung tata kelola pembangunan daerah yang tertib, transparan, dan profesional, sehingga setiap program pemerintah dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kutai Kartanegara.