Senin, 20 Oktober 2025
Sebulu – Bertempat di Kantor Kecamatan Sebulu, pada Senin (20/10), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara memberikan arahan terkait persiapan pelaksanaan serta pendataan verifikasi dan validasi data manfaat penerima bantuan pangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memitigasi risiko kesalahan atau ketidaktepatan sasaran penerima bantuan, terutama di wilayah-wilayah yang tergolong rentan rawan pangan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam arahannya, Kasi Datun menekankan pentingnya akurasi dan integritas data penerima bantuan sosial agar program bantuan pangan dapat disalurkan secara tepat sasaran. Ia juga menyoroti perlunya sinergi antara aparat pemerintahan di tingkat desa hingga kecamatan.
“Peranan aktif RT, RW, dan Kepala Desa sangat dibutuhkan. Mereka harus berani mengambil sikap tegas apabila terdapat indikasi gangguan atau intervensi dalam proses pembaruan data penerima bantuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga selaras dengan tujuan nasional dalam mewujudkan pengelolaan Satu Data Indonesia (SDI), yakni upaya pemerintah untuk menyatukan dan menguatkan sistem data yang terintegrasi guna mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat dan terukur.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun mendatang