Hari Senin tanggal 18 November 2024, Dalam upaya memastikan tertib administrasi perkara Tindak Pidana Umum, Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaksanakan dan Eksaminasi Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Kegiatan Eksaminasi ini bertujuan untuk mengevaluasi penanganan perkara Tindak Pidana Umum yang telah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Beberapa jenis perkara yang menjadi fokus antara lain perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara. Selain itu, Tim Eksaminasi juga meninjau kasus-kasus yang telah dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Restorative Justice.