Rabu, 24 September 2025
Kasi Datun Kejari Kutai Kartanegara Hadiri Sosialisasi PTSL: Berikan Pelayanan Hukum Langsung kepada Masyarakat
Kutai Kartanegara — Sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara turut berperan aktif dalam kegiatan pelayanan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (24/09/2025).
Dalam kegiatan ini, Bapak Rudi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kutai Kartanegara hadir langsung bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat yang menjadi pemohon program PTSL.
“Kejaksaan hadir tidak hanya untuk mengawasi, tetapi juga memberikan pelayanan hukum yang mendidik dan mencerahkan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pendaftaran tanah dilakukan secara benar dan masyarakat memahami hak serta kewajibannya,” ujar Bapak Rudi dalam sambutannya.
Materi sosialisasi yang disampaikan mencakup aspek legalitas hak atas tanah, potensi sengketa pertanahan, dan pentingnya mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh BPN. Kegiatan ini juga menjadi wadah dialog interaktif, di mana warga dapat mengajukan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan langsung dari pihak Kejaksaan maupun BPN.
Pelibatan aktif Kejari Kutai Kartanegara dalam program ini merupakan implementasi nyata dari peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah maupun masyarakat, guna memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan, BPN, dan masyarakat, program PTSL diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas tanah, serta memberikan rasa aman dan legalitas yang kuat bagi masyarakat di Kutai Kartanegara.
"Kepastian hukum untuk tanah rakyat, Kejaksaan hadir untuk mengawal."