Oleh Admin | Kamis, 10 September 2026
Bagikan :
Penitipan Barang Rampasan Negara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan penitipan barang rampasan berupa sebidang tanah seluas 8.020 m² (SHM No. 991) yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Km. 4 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aset tanah ini dititipkan kepada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Kartanegara guna kepentingan pengamanan, perawatan, serta pengawasan sebelum nantinya dilakukan lelang atau penyelesaian aset lebih lanjut.
Langkah ini merupakan komitmen berkelanjutan Kejaksaan RI dalam melegalkan dan mengamankan aset-aset hasil tindak pidana demi mengembalikan kerugian negara.