Oleh Admin | Kamis, 12 Desember 2024
Bagikan :
Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 pukul 10.00 WITA dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Rudi Iskonjaya, S.H., M.H. bersama tim JPN Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara selalu penerima Surat Kuasa Khusus dalam perkara perdata Nomor : 14/pdt.G/2023/PN.Tgr, untuk melaksanakan Aanmaning menindaklanjuti Putusan Kasasi Nomor : 2951 K/Pdt/2024 perkara antara PT. Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda) melawan PT. Hasamin Bahar Lines.