Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 19 Agustus 2026

JPN Kejari Kutai Kartanegara Lakukan Mediasi dan Negosiasi Non Litigasi Terkait Tunggakan Iuran JKN Badan Usaha
Oleh Admin | Kamis, 06 November 2025
Bagikan :

Kutai Kartanegara — Pada Kamis, 06 November 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Erlita Ratna S., S.H., M.Kn., dan Fitri Ira P., S.H., melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa mediasi dan negosiasi terhadap sejumlah badan usaha yang menunggak iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus wujud dukungan terhadap upaya BPJS Kesehatan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tunggakan iuran dari badan usaha. Melalui bantuan hukum non litigasi tersebut, JPN memberikan pendampingan, konsultasi, serta langkah-langkah hukum preventif guna memastikan para badan usaha memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses mediasi, JPN turut melakukan klarifikasi serta membangun komunikasi persuasif dengan badan usaha terkait, agar segera melakukan pelunasan dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi Jaminan Kesehatan Nasional. Upaya ini tidak hanya bertujuan menegakkan kewajiban hukum badan usaha, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam melindungi kepentingan keuangan negara dan mendukung keberlanjutan program JKN.

Melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan BPJS Kesehatan, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha, memperkuat tertib administrasi, serta mendorong kepatuhan dalam pelaksanaan program jaminan sosial nasional.

Infografis Kejari Kutai Kartanegara

Instagram Kejari Kutai Kartanegara

Twitter Kejari Kutai Kartanegara