SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara kembali menjalankan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan perkara hukum perdata. Pada Selasa, 31 Maret 2026, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kutai Kartanegara, Muhammad Yusran Setiawan, S.H., menghadiri persidangan perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda.
Persidangan yang teregister dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Smr tersebut memasuki agenda penyampaian tanggapan atas resume dari masing-masing pihak yang bersengketa. Kehadiran JPN dalam agenda ini merupakan bagian dari langkah teknis hukum guna memastikan jalannya proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Melalui pendampingan ini, Bidang Datun Kejari Kutai Kartanegara berkomitmen untuk memberikan representasi hukum yang optimal dalam setiap tahapan persidangan. Fokus utama dari keterlibatan JPN adalah untuk memastikan proses hukum berjalan dengan prinsip-prinsip keadilan, serta sebagai bentuk kepatuhan institusi dalam menjalankan amanat perundang-undangan selaku pengacara negara.
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara akan terus mengawal proses persidangan ini secara intensif hingga tercapainya putusan yang berkekuatan hukum tetap, demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara maupun masyarakat di wilayah hukum Kutai Kartanegara.