Tenggarong — Pada Kamis, 06 November 2025, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, selaku penerima kuasa, resmi mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian Anak Nomor Register: 532/Pdt.P/2025/PA.Tgr untuk satu orang anak di Pengadilan Agama Tenggarong.
Pengajuan permohonan ini merupakan langkah konkret JPN dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya terkait perlindungan hukum bagi anak yang membutuhkan penetapan perwalian. Melalui mekanisme hukum ini, JPN bertujuan memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi secara layak dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menegaskan bahwa permohonan tersebut adalah bagian dari komitmen institusi untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal, terutama bagi anak-anak yang berada dalam situasi rentan. Upaya ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum dan menjamin kesejahteraan anak dalam proses pengasuhan ke depan.
Pengajuan permohonan di Pengadilan Agama Tenggarong ini sekaligus menunjukkan peran aktif JPN dalam memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak melalui jalur hukum yang tepat dan efektif