TENGGARONG – Sebagai wujud pelaksanaan tugas dan wewenang selaku eksekutor putusan pengadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) kembali melaksanakan agenda pemusnahan barang bukti. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan aset dari sejumlah tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Kegiatan ini merupakan manifestasi komitmen Kejari Kutai Kartanegara dalam menuntaskan setiap rangkaian penanganan perkara pidana secara paripurna. Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai barang sitaan hasil tindak pidana, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga berbagai barang bukti lain yang secara hukum wajib dimusnahkan agar tidak lagi memiliki nilai guna.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut telah dimusnahkan sepenuhnya sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali, yang pada gilirannya akan mendukung terjaganya stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Kutai Kartanegara.
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menegaskan bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki putusan tetap harus segera diproses pemusnahannya sebagai bagian dari penyelesaian administrasi perkara yang akuntabel. Melalui tindakan ini, institusi memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum di Kutai Kartanegara berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.